Minggu, 26 Juli 2009

Sistem Asuransi yang Islam itu gimana ya . . .???

Asuransi mulai dikenal dan muncul kira-kira pada abad ke-14. Asuransi termasuk bidang muamalah yang belum dikenal pada masa Rasulullah SAW, pada masa Kulafaa’ur-Raasyidin, pada masa kebangkitan Islam bahkan pada masa pembukuan fikih islam.
Asuransi ( At-Ta’miin) berarti peryanggungan. Yang menurut istilah adalah suatu akada atau perjanjian antara penanggung (pemegang lembaga asuransi) dan yang mempertanggungkan (anggota lembaga suransi). Dalam hal ini, anggota lembaga asuransi harus membayar premi setiap bulan atau pada periode tertentunya kepada lembaga asuransi tersebut yang besarnya sesuai dengan perjanjian di antara keduanya. Sedangkan kewajiban yang harus dilakukan lembaga asuransi adalah memberikan sejumlah uang kepada anggota asuransi yang besar dan waktunya sesuai dengan perjanjian / polis.
Bentuk asuransi yang cara kerjanya sesuai dengan ajaran Islam, seperti asuransi tolong menolong (At-Ta’miin At-Taa’wun). Para anggota lembaga asuransi bersepakat utuk memberikan sejumlah uang kepada lembaga asuransi. Sedangkan lembaga asuransi berkewajiban menyerahkan peserta asuransi yang mengalami musibah yang besarnya sesuai dengan kesepakatan dengan seluruh anggota asuransi. Musibah itu adalah seperti kecelakaan, kematian, kecurian, kebakaran, kebanjiran, bencana alam, dan hal lainnya sesuai kesepakatan bersama.
Lembaga asuransi boleh saja memutar seluruh uang para anggota asuransi yang telah terkumpul asal ada transparansi atau diketahui dan disetujui oleh seluruh anggota asuransi dan proses pemutaran itu harus sesuai dengan ajaran Islam yang halal. Pegawai-pegawai lembaga asuransi juga berhak memperoleh upah dari jerih payahnya.
Para ulama bersepakat bahwa asuransi diperbolehkan asal menggunaka metode yang islamiah dan ditegakkan denga prinsip kedailan, halal, tidak adanya unsure yang mengambil keuntungan dan bersih dari riba. Asuransi juga harus berasaskan sifat saling tolong menolong seperti pada surat Al Maidah ayat 2
   
...
           •   •   

Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Q.S Al-Ma’idah, 5:2)

Tidak hanya asuransi yang berasaskan ayat tersebut tetapi juga semua hal berlaku. Karena membantu orang lain harus dilakukan dengan sikap ikhlas dan tanpa pamrih tetapi dalam hal kebajikan. Mari kita saling tolong-menolong tanpa melihat status sosial ataupun kepemilikan harta demi terwujudnya perdamaian di muka bumi ini.
Source: PAI Penerbit Erlangga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar